Tujuan Lembaga Politik

Tujuan Lembaga Politik

Kata politik berasal dari kata Yunani yakni polis yang artinya kota atau negara kota. Kemudian arti tersebut berkembang menjadi polities yang artinya warga negara, lalu politeia yang artinya semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang artinya kewarganegaraan. Sehingga kata “politisi” berarti orang-orang yang menekuni hal politik.

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Selain itu definisi politik lainnya yaitu politik adalah usaha yang ditempuh seorang warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Politik merupakan hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Politik ialah kegiatan yang diarahkan untuk meperoleh dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.

{|CATATAN| Berikut rekomendasi artikel yang berhubungan dengan pembahasan ini: 
1) Pengertian Lembaga Sosial dan Proses Terbentuknya 
2) 4 Tingkatan Norma 
3) Peran dan Fungsi Lembaga Sosial 
4) 5 Jenis Lembaga Sosial 
5) Fungsi Lembaga Keluarga dalam Lembaga Sosial 
6) Pengertian dan Fungsi Lembaga Agama 
7) Fungsi Lembaga Pendidikan}

Lembaga politik adalah suatu lembaga yang mengatur pelaksanaan dan wewenang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib kehidupan bermasyarakat. Lembaga politik adalah keseluruhan tata nilai dan norma yang berhubungan dengan kekuasaan.

Politik ialah kegiatan yang berhubungan dengan masalah kekuasaan (power). Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang ataupun sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang ataupun kelompok lain dengan sedemikian rupa sehingga tingkah laku tersebut menjadi sesuai dengan keinginan serta tujuan dari orang yang memiliki kekuasaan tersebut. Adanya kekuasaan cenderung tergantung pada hubungan antara yang berkuasa dan yang dikuasai.

Tujuan Lembaga Politik

Kekuasaan selalu ada pada setiap masyarakat, baik yang masih sederhana ataupun masyarakat yang sudah kompleks. Di masyarakat yang masih sederhana, kekuasaan tersebut dijalankan oleh seseorang ataupun sekelompok kecil orang yang terdiri dari keluarga ataupun klan. Mereka menjalankan seluruh bidang kekuasaannya. Seperti misalnya pada masyarakat, hukum adat ataupun desa yang letaknya terpencil.

Sementara pada masyarakat yang lebih kompleks kekuasaan tersebut biasanya terbagi menjadi beberapa golongan, sehingga ada perbedaan dan pemisahan kekuasaan. Adanya kekuasaan yang terbagi tersebut tampak dengan jelas di dalam masyarakat yang menganut serta melaksanakan demokrasi. Jadi intinya kekuasaan tersebut ada dimana-mana di setiap masyarakat, akan tetapi kekuasaan tertinggi dipegang oleh organisasi tertinggi yaitu Negara.

Setiap masyarakat memiliki nilai dan norma tersendiri yang mengatur bentuk serta penggunaan kekuasaan. Nilai atau nilai sosial adalah suatu perbuatan atau tindakan yang oleh masyarakat dianggap baik. Nilai sosial di dalam setiap masyarakat tidak selalu sama, hal ini nilai di masyarakat tertentu mungkin akan dianggap baik akan tapi belum tentu akan dianggap baik di masyarakat yang lain.

Karena keyakinan, nilai dan norma antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya berbeda. Maka lembaga politik yang terbentukpun akan berbeda pula. Lembaga politik lahir dari serangkaian nilai dan norma yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan akan kekuasaan, khususnya dalam kekuasaan pada tingkat Negara.

Lembaga politik adalah suatu badan yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang dalam suatu masyarakat. Dalam hal ini lembaga-lembaga politik yang berkembang di Indonesia antara lain yaitu sebagai:
1)    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2)    Presiden dan Wakil Presiden
3)    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4)    Pemerintahan Daerah
5)    Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
6)    DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
7)    Partai Politik

Lebih lanjut fungsi dan tujuan lembaga politik secara fundamental adalah untuk mengatur dan membatasi setiap aktivitas politik di dalam masyarakat. Dalam hal ini fungsi lembaga politik bisa diuraikan sebagai berikut:

1)    Memelihara Ketertiban di Dalam Negeri

Lembaga politik mempunyai fungsi untuk memelihara ketertiban di masyarakat dengan menggunakan wewenang yang dimilikinya, baik itu dengan cara persuasif (penyuluhan) ataupun dengan cara koersif (kekerasan). Lembaga politik bertindak sebagai penegak hukum yang menyelesaikan konflik yang terjadi diantara anggota masyarakat secara adil sehingga seluruh anggota masyarakat bisa hidup dengan tentram.

2)    Mengusahakan Kesejahteraan Umum

Lembaga politik mempunyai fungsi untuk merencanakan serta melaksanakan pelayanan sosial dan mengusahakan pemenuhan kebutuhan pokok setiap masyarakat. Seperti misalnya: pengadaan dan distribusi pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan.


Sumber:
http://budiarti528.blogspot.com/2015/10/budiarti-lembaga-politik.html
http://sosiologixiiips1smamejobo.blogspot.com/2015/11/lembaga-politik_1.html

Posting Komentar untuk "Tujuan Lembaga Politik"